oleh

Komite I DPD RI Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020

“DPD RI sejak awal secara tegas telah meminta penundaan pilkada 2020 dengan argumen yang sangat fundamental “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Namun Keputusan DPR RI dan Pemerintah dengan tetap melanjutkan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” jelasnya.

DPD RI walaupun telah mengambil sikap meminta Pilkada 2020 ditunda, disisi lain sebagaimana mandat dalam konstitusi, memiliki kewajiban dalam Fungsi Pengawasan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, Komite I DPD RI sebagai alata kelengkapan DPD RI yang memiliki ruang lingkup pemerintahan daerah termasuk didalamnya Pilkada melaksanakan pengawasan Pilkada Serentak secara langsung di 32 Provinsi Se-Indonesia. Temuan dilapangan sekalipun Pilkada Serentak 2020 telah berlangsung dengan aman, namun jika ditelusuri lebih dalam ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah bagi kualitas demokrasi kita. Peningkatan calon tunggal dalam pilkada 2020 menjadi bukti menguatnya oligarki, diluar itu masih banyak persoalan klasik dalam pilkada diantaranya politisasi birokrasi dan ASN, money politic, sampai dengan politisasi bantuan sosial dimasa covid 19.

baca juga : Pendapatan Stabil, Ketua DPD RI Dorong Pembudidaya Ikan Genjot Produksi

Dalam kesimpulan Rapat Kerja tersebut, Komite I DPD RI mengapresiasi KPU RI dan Bawaslu RI dan seluruh jajaran penyelenggara hingga petugas di KPPS atas terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 yang telah berlangsung aman dan kondusif. Komite I DPD RI memandang masih terdapat beberapa kendala dan masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak sehingga diperlukan perbaikan regulasi dan pelaksanaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak secara menyeluruh,

“Komite I DPD RI, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa Pilkada tidak hanya sebatas demokrasi prosedural tetapi juga demokrasi substansial yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghasilkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, berintegritas, dan tidak koruptif, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien (good local governance),” tutup Fachrul Razi. (**)