Oleh : Nurdin
Dosen Ilmu Hukum Pidana IAIN Palopo.
ADA pernyataan dari ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di media Kompas.com tanggal 2 September 2022, katanya “Ada kemungkinan para tersangka pembunuh Brigadir J yakni FS, PC, RR, dan KM bisa bebas sehingga tersisa tersangka Bharada E”. Itu karena “Polisi banyak sekali mendapatkan keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda”.
Pernyataan Ketua Komnas HAM di atas jika dilihat dari prespektif hukum pidana kalau tidak berlebihan, boleh dibilang “ngawur”. Kenapa ngawur ? Pertama; pengakuan dan keterangan yang berbeda-beda, itu dari hasil investigasi Komnas HAM bukan hasil penyidikan Kepolisian.
Kedua: Komnas HAM maupun Komnas-komnas lainnya tidak satupun yang pernah membaca Berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada di Kepolisian. Oleh karena, BAP hanya untuk kepentingan hukum bukan kepentingan “berkoar-koar” di media.
Ketua Komnas HAM semestinya tidak perlu khawatir berlebihan sebab tugas Polisi itu jelas, hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyidikan itulah yang kemudian dilimpahkan ke penuntut umum, lalu kemudian dipelajari atau diteliti terkait syarat formil dan materil perkara itu.
Jika kedua syarat itu terpenuhi, artinya berkas perkara dianggap lengkap atau P21, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum atau tahap 2 untuk kemudian dibawa ke muka hakim pengadilan.
Sebaliknya, jika berkas perkara dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (diperbaiki) kurun waktu yang telah ditentukan oleh KUHAP. Mengapa demikian ?. Oleh karena, hukum adalah penafsiran (disamakan penafsiran hukum Penyidik dan Penuntut umum).
Jadi, seorang yang menyandang status terdakwa sudah melalui proses hukum yakni penyelidikan, penyidikan dan prapenuntutan. Nah, ketika terdakwa divonis bebas oleh hakim. Itu karena alat buktinya tidak terpenuhi atau karena hakim tidak yakin dengan kesalahan terdakwa.
Ingat, hakim pengadilan memvonis bersalah seorang terdakwa, dasarnya ada 2 yaitu terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup ditambah dengan keyakinannya. Sehingga, meskipun terpenuhi 2 alat bukti akan tetapi hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa, maka pasti bebas. Demikian sebaliknya. Gen straf zoonder sculd, (tidak ada pidana tanpa kesalahan) begitu bunyi asas hukumnya.
Itulah sebabnya mengapa diberi nama pengadilan ?. Tentu jawabannya karena tidak semua terdakwa yang diajukan ke muka hakim harus bersalah. Jika, semua terdakwa harus bersalah maka bukan pengadilan namanya, melainkan “Pengalgojoan” dan tidak perlu hakimnya sarjana hukum cukup “preman pasar” yang tidak pernah belajar ilmu hukum.
Banyak kalangan yang salah kaprah akibat dicekoki komentar hukum yang dipertontonkan oleh sebagian para komentator di media, yang tidak mendidik bahkan cenderung membuat gaduh. Mereka berkomentar hanya demi kepentingan atau sekedar mencari popularitas dan komentar itulah yang kemudian banyak disukai oleh publik. (*)

