oleh

KPK Tagih Pemkot Makassar, Segerakan Regulasi Pajak Reklame

MAKASSAR, koranmakassarnews.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong pemerintah kota Makassar untuk fokus memikirkan penertiban dan penataan reklame yang saat ini terkesan sangat semrawut. Salah satunya segera membuat regulasi baru tentang pajak reklame dan pajak air bawah tanah.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wil VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan Pemkot Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar sudah seharusnya fokus pada penyelesaian regulasi.

“Bapenda Makassar fokus 2020 adalah Pajak Reklame dan Pajak air Bawah Tanah. Perlu segera didorong DPRD Kota menyelesaikan Perdanya.” tulisnya kepada Wartawan via WhatsApp, Kamis (30/1/2020).

Lanjut pria yang akrab disapa Choki, regulasi baru terkait reklame termasuk siteplantnya harus dibuat, sehingga kedepan pemerintah tidak hanya fokus pada pendapatan tetapi estetika penataan reklame juga menjadi perhatian.

Sebagaimana diketahui potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar di sektor pajak reklame cukup besar sehingga Korsupgah KPK RI menyarankan muatan perda baru juga mengatur zonasi titik pemasangan reklame, mulai dari rekomendasi, izin mendirikan reklame, perhitungan pajak hingga pengawasan dan penindakan (sanksi) jika terjadi pelanggaran.

“Izin Reklame adalah domain PTSP setelah syarat pendirian perusahaan terpenuhi dan diawali dengan pemberian rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Izin Mendirikan Bangunan Reklame. Setelah izin terbit baru pihak ketiga datang ke Bapenda untuk perhitungan pajak reklame dan pembayarannya, selanjutnya reklame boleh ditayangkan sesuai jangka waktu yang disepakati. Pengawasan selanjutnya ada di Satpol PP dan bila ditemukan ada reklame yang tayangnya sudah lewat waktu Satpol info ke Bapenda untuk diingatkan kepada pihak ketiga agar dibayar lagi pajaknya, bila tidak diindahkan reklame ditertibkan.” bebernya.

Baca: Berantas Korupsi, Iqbal Suhaeb Siap Jalankan Instruksi Ketua KPK RI

Senada dengan KPK, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Makassar Andi Bukti Djufrie, menuturkan penataan reklame di kota Makassar memerlukan regulasi secara mendetail yang berkesesuaian dengan perkembangan kota Makassar.

“Memang harus ada regulasi baru terkait reklame termasuk siteplantnya harus dibuat, sehingga kedepan kita tdk hanya fokus pada pendapatan tetapi estetika penataan reklame juga menjadi perhatian.” ucapnya.

“Saya kira sesuai dengan saran KPK pemerintah kota harus inisiasi untuk buat perda atau revisi perda yang sudah ada sehingga penataan reklame di kota Makassar semakin membaik . Baik dari segi pendapatan maupun penataannya.” tandas pria yang pernah mencicipi jabatan Sekwan DPRD Makassar ini.

Laporan: Illo