KPU Enrekang Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pada Pemilu 2024

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Enrekang yang akan berlaga dalam Pemilu 2024, Sabtu (04/11/23).

Pengumuman ini dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan Pasal 85 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD daerah dan provinsi.

Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Enrekang Nomor 400 Tahun 2023 tentang DCT dalam pemilu tahun 2024 yang dirilis pada tanggal 03 November 2023, KPU menetapkan daftar calon anggota DPRD Kab. Enrekang yang akan berkompetisi dalam pemilu tahun 2024. Selain itu, persentase keterwakilan perempuan dalam DCT juga diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga : Bupati Jeneponto Bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pemilu dan Pilkada 2024

Untuk melihat data lengkap calon tetap anggota DPRD Kab. Enrekang, masyarakat dapat mengakses portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu. Melalui portal ini, masyarakat dapat mengakses informasi terkait calon anggota DPRD Kab. Enrekang secara transparan dan akuntabel.

Diharapkan dengan diumumkannya DCT ini, pemilih di Kabupaten Enrekang dapat lebih mengenal calon anggota DPRD yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Selain itu, diharapkan pula agar proses pemilihan berjalan lancar dan demokratis untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Enrekang. (ZF)