oleh

KPUD Maros Monitoring Pendaftaran Pantarlih di Kecamatan Maros Baru

MAROS, koranmakassarnews.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Maros melakukan monitoring langsung terkait pendaftaran pantarlih se-kecamatan Maros Baru, Selasa, (31/01/2023).

Menurut Saharuddin datuk selaku anggota komisioner KPUD bagian divisi partisipasi masyarakat, pendidikan pemilih dan sumber daya manusia mengatakan melakukan monitoring langsung ke tingkat desa dan kelurahan merupakan langka dan upaya untuk memastikan kelengkapan pendaftaran pantarlih dikecamatan maros baru kabupaten Maros.

Bang Datuk juga menyambangi sekret panitia pemiliahan kecamatan (PPK) Maros Baru, untuk melakukan koordinasi terkait regulasi sistem penerimaan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih). Apalagi pendaftaran petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) akan berakhir hari selasa, 31 januari 2023 sampai pukul 23.59 malam nanti.

Bang Datuk juga menekankan mengenai pendaftaran pantarlih harus tetap mengacu pada mekanisme atau regulasi yang ada, supaya calon partalih bisa memahami tupoksinya serta bisa bekerja sama dengan baik sesama penyelenggara apalagi mereka memiliki peran penting dalam penanganan data namun pada intinya mereka mau bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Dan yang terpenting pula dia harus memiliki HP android, bisa mengendarai kendaraan dan mengusai kewilayahannya karena itu menjadi prioritas sebagai pendukung dalam pelaksanaan E Coklit nantinya.

baca juga : KPUD Maros Resmi Melantik 309 Panitia Pemungutan Suara

Ditempat yang sama Imam selaku PPK Maros Baru selaku bagian divisi partisipasi masyarakat, pendidikan pemilih dan sumber daya manusia mengatakan mulai dibukanya pendaftaran sampai hari ini pendaftar pantarlih di tujuh desa dan kelurahan se-kecamatan Maros Baru, alhamdulillah sudah memenuhi 1 dalam tiap TPS”.

Pembentukan pantarlih ini, memang merupakan tugas dan tanggungjawab daripada divisi SDM, apalagi kita tahu bersama bahwa kegagalan penyelenggaraan pemilu itu dimulai dari semrautnya pengelolaan data sehingga terjadi sengketa pemilu dari peserta pemilu yang menganggap dirinya dirugikan dari kesalahan data tersebut.

Maka dari itu peranan pantarlih sangat menentukan suksesnya penyelenggaraan pemilu sebab kualitas pemilu diukur dari pengelolaan data yang baik sehingga kesalahan administrasi yang kerap kali terjadi di penghitungan surat suara itu bisa diantisipasi sejak dini. Makanya yang menjadi pantarli harus standby terus di sekret agar pengelolaan dan penginfutan data bisa terlaksan dengan baik. (*)