oleh

Langgar Kode Etik ASN, KMPP Desak Bupati Agar Memecat Sekda Gowa

GOWA, koranmakassarnews.com — Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah (KMPP) melakukan unjuk rasa terkait Sekda kabupaten Gowa yang diduga melanggar kode Etik ASN/PNS, rabu (16/08/23).

Puluhan pengunras KMPP dimana didalamnya tergabung beberapa lembaga gerakan mulai KPK, KAMRI, FKMI, GMPK Sulsel membawa tiga tuntutan yakni mendesak bupati Gowa segera memberikan sanksi etik pemecatan dengan tidak terhormat terhadap Sekertaris Daerah kabupaten Gowa sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Yang kedua mendesak bupati Gowa menegakan surat edaran Kemendagri Nomor : 821 /549/SJ tentang pemecatan dan mutasi terhadap ASN yang melanggar serta mendesak saudari Dra Kamsina, MM segera mengundurkan diri sebagai sekretaris daerah kabupaten Gowa”, ucap Dandi selalu jendral lapangan

Sekretaris Daerah kabupaten Gowa yang melanggar kode etik ASN/PNS diketahui mencalonkan diri maju sebagai kandidat calon legislatif DPRD kabupaten Gowa dari PDIP dapil 7 Gowa.

baca juga : GMB Berunjuk Rasa Didepan Kantor Kejari Bulukumba Minta Proses Ulang Kasus Bantuan BPSPS

“Hal tersebut jelas sudah menyalahi konstitusi”, sambuung Dandy.

Salah seorang pengunras menyampaikan orasinya mengatakan karena jelas sudah menyalahi aturan PP No. 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) yang dimana setiap pegawai negeri sipil yang terbukti menjadi anggota partai, pengurus partai secara otomatis diberhentikan secara tidak terhormat sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 tahun 2014.

KMPP merasa kecewa terhadap pemerintah daerah dalam hal ini bupati Gowa dan seluruh jajarannya karena tidak mampu menemui pengunras untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataan sikap KMPP.

KMPP akan kembali turun berunjuk rasa pada momentum hari kemerdekaan Indonesia di depan kantor pemerintahan daerah. (*)