MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan ketegasan dalam menata ruang kota dengan menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala.
Lapak yang dikenal sebagai deretan “cat kuning” itu telah berdiri sekitar 30 tahun di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Penertiban terhadap lebih dari 60 lapak di sekitar SMK Negeri 4 Makassar ini berlangsung tertib dan tanpa gesekan. Para pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri sebelum tim gabungan turun merapikan lokasi, Kamis (23/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan panjang, mulai dari sosialisasi, edukasi persuasif, hingga teguran berulang.
“Pendekatan yang kami lakukan humanis dan bertahap. Alhamdulillah, masyarakat memahami dan berinisiatif membongkar sendiri lapaknya,” ujarnya.
Baca Juga : Tak Sekadar Ditertibkan, PKL di Makassar Dapat Akses KUR untuk Naik Kelas
Penertiban ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa lapak “cat kuning” kebal aturan. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan tata ruang berlaku untuk semua tanpa pengecualian.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar melibatkan lintas instansi, mulai dari Satpol PP kota dan provinsi, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Damkar, BPBD, hingga dukungan sejumlah kecamatan. Sekitar 30 truk dikerahkan untuk mengangkut sisa bongkaran, sekaligus membersihkan drainase yang sebelumnya tertutup.
Kini, trotoar kembali difungsikan untuk pejalan kaki dan saluran air beroperasi normal, menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Camat Bontoala, Pataullah, menyebut keberhasilan ini menjadi bukti tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung penataan kota.
Baca Juga : 30 Tahun Berdiri di Fasum, Puluhan PKL Cat Kuning di Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
Menurutnya, kegiatan saat ini lebih difokuskan pada pembersihan sisa bongkaran, karena sebagian besar lapak telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.
Ke depan, Pemkot Makassar memastikan penataan serupa akan terus dilakukan di titik lain yang masih melanggar aturan.
Sebagai solusi bagi pedagang terdampak, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyiapkan dukungan akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program ini diharapkan membantu PKL melanjutkan usaha di lokasi yang lebih layak tanpa melanggar aturan tata ruang.
“Pedagang yang bersedia pindah ke lokasi yang diperbolehkan akan difasilitasi akses pembiayaan agar usahanya bisa berkembang,” jelas Munafri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Makassar dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, rapi, dan ramah bagi seluruh masyarakat. (*)


Komentar