oleh

Mafia Solar Keroyok Wartawan di Takalar

TAKALAR, koranmakassarnews.com — Kembali terjadi aksi kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang diduga pelakunya adalah para mafia solar.

Wartawan yang naas itu bernama Johanes sapaan Akrab Daeng Lallo media respondennews mendapatkan kekerasan fisik di SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.

Menurut Johanes saat menjalankan tupoksinya selaku jurnalis sedang mampir didepan SPBU Kalappo tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan ” kau yang kasih naik beritaku Dg Lallo”, saya pun menjawab iye tidak pernakah kasih naik berita”.

“Berita apa itu yek, tidak mengertika. tidak lama kemudian Dg Sau memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada standby di sana”, ungkap Johanes di Mapolres Takalar, minggu (10/3/24)

Daeng Sau dan beberapa anggotanya mengeroyaknya sehingga bagian wajah luka, dan bajunya sobek.

Ket. Foto: Johanes saat melaporkan kejadian di Polres Takalar

Diketahui Daeng Sau diduga mafia solar kelas kakap yang telah lama bekerjasama dengan pihak SPBU Kalappo, bagaimana tidak, informasi yang dihimpun, Daeng Sau sudah bertahun menimbun BB jenis solar bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Sementera terpisah Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS kabupaten Takalar angkat bicara, dengan adanya kekerasan fisik terhadap wartawan yang dialami relasinya di SPBU Kalappo meminta kepada Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan, dan para pelaku agar cepat ditangkap.

” Apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap wartawan tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik, kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.

baca juga : Koperasi Pers Indonesia Terbentuk, Asa Bagi Pers dan Wartawan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Hingga berita ini tayang, awak media belum berhasil meminta konfimasi dari terduga pelaku Daeng Sau. (*)