MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Gelombang suara protes akan menggema di Kota Makassar, Jumat (31/10/2025).
Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) bersiap menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Polrestabes Makassar dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan, menuntut penindakan tegas terhadap peredaran produk skincare ilegal merek AJR Beauty.
Aksi ini digerakkan oleh keresahan mahasiswa atas maraknya penjualan produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 220/B/SK.SPA/DPP-FKMI/X/2025, FKMI menegaskan bahwa mereka telah menerima banyak laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan yang menunjukkan penjualan aktif produk AJR Beauty di berbagai daerah — mulai dari Makassar, Gowa, Bulukumba, hingga beberapa wilayah di luar Sulawesi Selatan.
Ketua Umum DPP FKMI menjelaskan, hasil temuan mereka menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menemukan produk AJR Beauty yang tidak mencantumkan izin BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, hingga komposisi bahan. Ini jelas membahayakan keselamatan konsumen,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Produk yang disorot FKMI meliputi AJR Beauty Toner, AJR Beauty Day Cream, Night Cream, Soap, dan Handbody Super Whitening, yang beredar luas di pasaran tanpa keterangan resmi.
Dalam aksinya yang mengangkat tema “Stop Pengedaran Skincare Ilegal”, FKMI menurunkan sekitar 43 peserta aksi lengkap dengan spanduk, ban bekas, dan pengeras suara sebagai simbol perlawanan terhadap pelanggaran hukum di bidang kosmetik.
Mereka mengajukan lima tuntutan utama:
- Mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kepala BPOM Sulsel membentuk tim gabungan untuk menelusuri peredaran AJR Beauty.
- Mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menyelidiki dan memanggil pemilik AJR Beauty.
- Menuntut aparat memanggil para distributor AJR Beauty di Kota Makassar.
- Meminta BPOM Sulsel melakukan razia menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
- Menuntut penangkapan dan penahanan pemilik AJR Beauty yang diduga menjual produk ilegal.
Baca Juga : JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar
FKMI menilai, lemahnya pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan kulit dan keselamatan konsumen. Karena itu, mereka merasa terpanggil untuk bersuara.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa. Negara harus hadir dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya,” ujar Mardi, Jenderal Lapangan aksi.
FKMI menegaskan, bila aparat penegak hukum dan BPOM tidak segera bertindak, mereka akan melanjutkan aksi dalam skala lebih besar hingga tuntutan mereka dipenuhi. (*)

