oleh

Menangkan Gugatan Menjadi Kado Istimewa HUT Pemuda Panca Marga ke 40 Tahun

Terkait pelaksanaan Munaslub PPM oleh DPP LVRI, kuasa hukum Tergugat I, II, menyebutkan, Pasal 28 ayat 2 Keppres No. 18 tahun 2018 tentang pengesahan AD/ART LVRI antara lain mengatur bahwa hubungan LVRI dengan PPM, bersifat emosional kekeluargaan dan kedudukan PPM dalam LVRI sebagai mitra binaan LVRI.

Sementara itu, Ketua Deparnas PPM H. Lulung AL, yang diajukan sebagai saksi dalam persidangan, menyatakan, hubungan struktural antara LVRI dan PPM, sudah berakhir pada saat penandatanganan deklarasi pemisahan organisasi tanggal 22 Januari 1987 dalam rangka menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Langkah ke depan

Pasca keputusan Sidang PN Jakarta Timur, PPM hendaknya berfokus pada konsolidasi internal sekaligus membenahi keanggotaan, sesuai dengan AD/ART PPM.

Selain itu juga diharapkan dapat melakukan pendekatan dengan unsur Dewan Pembina di semua tingkatan dalam rangka membangun sinergi, untuk kelancaran program dan kegiatan organisasi. Harap Sekretaris Dewan Paripurna Nasional PPM.

baca juga : JK Berterima Kasih Kepada Veteran Karena Selalu Siap Korbankan Darahnya

Salah satu hal penting yang patut menjadi sasaran kegiatan PPM adalah peranserta dan keterlibatan aktif para anggota membantu pemerintah di masa pandemi ini, dalam penanganan kesejahteraan sosial masyarakat.

Peran Markas Ranting, tentunya melalui koordinasi PC, PD dengan arahan dan petunjuk PP, harus lebih ditingkatkan dan ikut andil dalam membantu pemerintah setempat, menangani berbagai persoalan yang terkait dengan kesejahteraan sosial masyarakat.

Dirgahayu Pemuda Panca Marga selamat memperingati HUT-nya yang ke-40, Tanhana Dharma Mangrva, Tutup Sekretaris Dewan Paripurna Nasional PPM Syariefuddin Soeltan Situdju. (*)