oleh

Menko Airlangga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Disusun Rinci dan Utamakan Prinsip Kehati-hatian

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar rencana pengadaan vaksin Covid-19 dipersiapkan dengan rinci dan hati-hati. Tak hanya itu, Presiden juga meminta agar instansi terkait melakukan persiapan matang terhadap pengadaan dan distribusi vaksin. Implementasinya pun harus tepat.

Dalam talkshow bertajuk “Update KPC-PEN: Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, Libur Panjang, dan Cipta Kerja, Kamis (22/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengiriman kandidat vaksin dan pelaksanaan vaksinasi tergantung dari hasil uji klinis yang dilakukan masing-masing produsen vaksin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memastikan keselamatan dan efektivitas kandidat vaksin tersebut untuk digunakan di Indonesia. Tentunya dengan mengacu pada kaidah ilmiah keilmuan dan etis, sesuai pedoman WHO.

Pelaksanaan vaksinasinya setelah mendapat perizinan dari BPOM. “Keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi. Itu yang kita utamakan,” tegas Menko Airlangga dalam acara yang digelar di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Menko Perekonomian menjelaskan, sejauh ini telah terjalin kerja sama dengan 4 (empat) produsen vaksin, yaitu Sinovac, Sinopharm/G42, Cansino, dan Astra Zeneca. “Selain jalur kerja sama internasional, Pemerintah juga mengembangkan melalui jalur mandiri yaitu Virus Merah Putih,” imbuhnya.

Jumlah total kandidat vaksin yang sangat berpotensi untuk dapat disediakan di Indonesia adalah sekitar 300 juta dosis yang diperuntukkan bagi sekitar 160-185 juta orang. Angka ini masih sangat dinamis karena masih dalam tahap finalisasi dan sangat tergantung dari ketersediaan vaksinnya.

baca juga : Vaksin Upaya Mencegah Terpapar Dari Penyakit Yang Mewabah

Airlangga pun menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dielaborasi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Metode pengadaaanya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, waktu dan jumlah,” sambungnya.

Tahapan awal vaksinasi diperuntukkan bagi garda terdepan yaitu Tenaga Medis dan Paramedis contact tracing, TNI/Polri, Satpol PP, serta pelayanan publik (Bandara/Pelabuhan/Pemadam Kebakaran, dan lain-lain).