Selain itu, Komisi IV DPR RI mendukung Pemerintah c.q. KLHK untuk melaksanakan program pengembangan tanaman bambu, dan mendorong pengalokasian anggaran dalam rangka penyiapan bibit jenis bambu pada wilayah yang memiliki kesesuaian lahan untuk tanaman bambu, seperti kanan kiri sungai, daerah dengan kelerengan curam, serta daerah rawan longsor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan kajian atas potensi pengembangan hutan bambu di Indonesia, mengingat manfaat dari pengembangan hutan bambu, berupa restorasi ekosistem dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.
Berikutnya, Komisi IV DPR RI meminta KLHK c.q. Ditjen PSLB3 untuk meningkatkan alokasi anggaran dalam rangka memberikan bantuan untuk pengelolaan sampah organik dan anorganik kepada Pemerintah Daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi IV DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap bencana yang terjadi belakangan ini dengan meminta KLHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas kebijakan pengelolaan kawasan hutan (baik penggunaan maupun pelepasan kawasan hutan) yang mengakibatkan penurunan luas kawasan hutan, yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
baca juga : Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar
Terkait fungsi legislasi, Komisi IV DPR RI meminta agar KLHK dapat mendukung Komisi IV DPR RI melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistem Indonesia
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta KLHK agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor kehutanan dapat diatur bahwa tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan serta pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan kawasan hutan dan penutupan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Pusat, melalui kewenangan Menteri yang membidangi kehutanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KLHK melakukan percepatan pengukuhan kawasan hutan, mulai dari proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Turut hadir pada Raker ini Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Kepala BRGM Hartono, jajaran Eselon I KLHK, serta Pimpinan Perhutani dan Inhutani.
______