Meskipun ada pembatasan aktivitas di tengah pandemi, ASN dituntut untuk produktif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kinerja birokrasi harus terjaga untuk memastikan program-program pemerintah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Walaupun harus tetap produktif, tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan.
Setiap instansi pemerintah di Pusat dan Daerah juga diimbau memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran. Hal ini tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Crisis Center memiliki tugas memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan. Selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan tatanan kehidupan masyarakat serta tata laku pemerintahan. Saat ini masyarakat didorong untuk tidak hanya terbatas pada adopsi teknologi semata namun juga dituntut untuk menyukseskan implementasi e-government menuju digital government.
baca juga : Netralitas ASN Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada
Menteri Kominfo menyatakan pemerintahan digital yang terbuka diterapkan juga dalam upaya penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, serta dukungan implementasi praktis bagi lembaga negara yang diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah dengan berbagai stakeholder terkait. “Hal tersebut dilakukan dengan fasilitasi penyampaian informasi publik terkait penanganan pandemi bersama berbagai media dan beragam platform media sosial, serta dukungan pemanfaatan telekomunikasi dan informatika kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan keterbukaan informasi publik pada bidang kesehatan dan ekonomi nasional di masa pandemi perlu dibangun. Selain itu pihaknya juga mendorong masyarakat untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru, sehingga masyarakat harus didorong untuk terbiasa dan penuh kesadaran mematuhi imbauan pemerintah dengan menerapkan pola hidup sehat.
“Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan agar indonesia bisa menang melawan Covid-19. Melalui kebiasaan baru ini kita semua dituntut untuk tetap memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat,” ujarnya. (byu/HUMAS MENPANRB)