oleh

Menteri Tjahjo Minta ASN Jadi Pionir Perangi Covid-19

JAKARTA, koranmakassarnews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil peran penting dalam memutus penyebaran Covid-19. ASN sebagai pionir masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Menteri Tjahjo saat menjadi pembicara dalam acara Silaturahmi Nasional Badan Publik dan Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/10).

Lebih lanjut Menteri Tjahjo menyampaikan perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan pemerintah. Kementerian/lembaga dan pemda diharapkan dapat memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.

Berbagai strategi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Sejumlah kebijakan telah diterbitkan Menteri PANRB, mulai dari pengaturan lokasi bekerja dari rumah atau di kantor; pelarangan mudik dan cuti; pengaturan perjalanan dinas; penyesuaian sistem kerja ASN pada tatanan normal baru; hingga pembentukan crisis center Covid-19.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan Menteri PANRB, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk mengatur dan memastikan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibillitas lokasi bekerja dari rumah atau di kantor. Walaupun bekerja dengan lokasi yang fleksibel, kedisiplinan tetap diperhatikan. Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan peraturan, maka diberikan hukuman disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembatasan perjalanan dinas juga diterapkan untuk ASN. Dalam melakukan perjalanan dinas, PPK harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.