MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — AS (44) salah seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan salah satu Bank plat merah ke Polrestabes Makassar melalui kuasa hukumnya, Rabu (22-3-2023) pagi tadi
Renal Christopher, kuasa hukum AS, mengatakan kepada sejumlah wartawan, pihaknya resmi melaporkan Bank milik BUMN cabang Panakukkang Makassar terkait kasus transaksi jual beli mobil.
“Pada hari ini, kami dari kuasa hukum (AS) resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar terkait kasus transaksi jual beli kendaraan,” kata kuasa hukum AS Renal Christopher kepada sejumlah wartawan
Lanjut Renal, kasus tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli kendaraan antara kliennya dengan pihak Bank tersebut, di mana kliennya terikat perjanjian kredit nomor: B.490-SPK/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 dengan PT BRI cabang Panakkukang
“dalam perjanjian kredit dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 187.000.050 dan dipergunakan untuk pembelian kendaraan mobil bermerek Toyota Innova” kata Renal.

Pembayaran pinjaman dilakukan dengan jangka waktu 36 bulan yang dimulai dari 20 Januari 2020 sampai 30 Desember 2022 secara angsuran,” tambahnya.
Renal mengaku kliennya sudah melunasi angsuran tersebut sebelum tanggal yang disepakati dengan Bank tersebut.
“Ini klien kami sudah melunasi pembayaran dan sesuai dengan surat keterangan pelunasan peminjaman kredit dari PT BRI cabang Panakukkang Makassar,” tambah Renal
Pada saat melunasi angsuran, kliennya meminta bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) kepada pihak Bank, namun hingga saat ini pihak Bank belum memberikan BPKB. Tak terima dengan hal tersebut yang bersangkutan melalui pendamping hukumnya melakukan somasi dengan bunyi bank itu harus melaksanakan kewajiban dengan menyerahkan BPKB.
baca juga : Tidak Cukup Bukti, Laporan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Ditolak Unit PPA Polrestabes Makassar
“Klien kami mengalami kerugian finansial yang disebabkan oleh layanan bank. Bahkan ditaksir kerugian mencapai Rp 350 juta,” cetusnya.
Kemudian berharap pihak polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menindaklanjuti pengaduan ini berdasarkan ketentuan hukum, harapnya
“Kami harap Polrestabes Makassar, OJK agar menindaklanjuti ini dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (**/FD)

