oleh

Meski Bukan Wewenang, Namun Dinas PU Makassar Tetap Fasilitasi Keluhan Warga Ke DPUTR Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Adanya keluhan warga terkait banyaknya mainhole yang hilang dijalur pedestrian di Jalan Hertasning yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, namun lokasi keluhan bukan wewenang pemkot Makassar melainkan wewenang pemprov Sulsel.

Meski bukan kewenangannya, Dinas PU Makassar tetap memfasilitasi keluhan tersebut kepada Dinas PUTR Sulsel. Setelah laporan diteruskan, penutupan mainhole pun langsung dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis yang menuturkan, masyarakat awalnya melaporkan keluhannya ke Dinas PU Makassar. Hanya saja, kewenangan lokasi laporan tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

“Masyarakat mengadu katanya ada beberapa mainhole trotoar di Jalan Hertasning yang hilang. Sehingga membahayakan pejalan kaki atau pengguna jalan karena ada lobang di tengah-tengah trotoar,” jelas Hamka, Rabu (27/10).

baca juga : Dinas PU Makassar Gandeng Balai Jasa Konstruksi VI Gelar Uji Sertifikasi Pekerja

Dia menambahkan, mainhole yang hilang di spenjang jalan tersebut dicurigai karena ulah oknum tidak bertanggung jawab. Material mainhole yang terbuat dari besi disebutnya menjadi alasan pencurian tersebut.

“Itu dilakukan oleh oknum yang mencuri penutup itu. Itu kan ada nilai jualnya karena terbuat dari besi. Tapi saya lihat sudah diganti benton jadi lebih aman lagi,” ujarnya.

Koordinasi dengan Pemprov Sulsel memang selalu dilakukan. Sebab, area Makassar tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Makassar.

“Cuma kalau kewenangannya bukan di kami lalu ada laporan kita tetap fasilitasi untuk meneruskan laporannya ke pemerintah provinsi. Jadi keluhan itu tetap terlayani,” pungkas Hamka. (*)