oleh

Meski Telah Menggunakan Surat Resmi, Saat Isi BBM Para Petani Tetap Dimintai Biaya

Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.

“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak, ” kata Abe.

Kontradiksi dengan pernyataan Abe, faktanya petugas di SPBU yang berada di bawah kendalinya memaksakan wajib membayar jika tidak maka isi BBM yang akan dikurangin senilai pembayaran yang diwajibkan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, diamana ia sama sekali tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.

baca juga : AMPS Kembali Berunjuk Rasa Desak Polda Sulsel Tuntaskan Mafia BBM Bersubsidi

“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Diketahui di SPBU Lanipa petugasnya kerap berani melakukan pelanggaran, seperti melayani palansir sampai saat ini.

Masyarakat khususnya petani dan nelayan merasakan sangat dirugikan akan hal ini, mereka meminta aparat hukum memanggil dan memeriksa manager dan petugas di SPBU Lanipa. Serta meminta bagian pengawasan baik pihak Pertamina maupun SKK Migas untuk mencabut ijin dari SPBU Lanipa jika terbukti melakukan pelanggaran. (*/kartini)