MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Andi Supatma, nenek yang berusia 75 tahun dengan terbaring lemah yang kini hanya di rawat oleh seorang cucu, mereka menempati rumah semi permanen yang terletak di Jalan Teuku Umar 13, Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Kota Makassar
Nenek 75 tahun ini terlantar akibat, tiga anak kandungnya dan saru menantunya di tahan dan telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar karena kasus sengketa hak waris yang berkepanjangan
Andi Supatma hanya bisa bertahan hidup dari belas kasihan kerabat jauh maupun tetangga yang sekali-kali membantu memberi makan.
Salah satu kerabat dekat Andi Supatma, Syamsiah di konfirmasi mengatakan, bahwa di rumah tersebut kini hanya ada sang nenek dan cucunya yang masih sekolah dan sangat prihatin dengan kondisi itu, ia berharap ada keadilan yang berpihak kepada keluarga tersebut
“Andi Supatma tidak bisa berbuat apa-apa dalam keadaannya yang sakit dan hanya terbaring dan berharap agar hati hakim dapat luluh melihat situasi yang terjadi, dan mempertimbangkan kemungkinan penangguhan penahanan terhadap empat anggota keluarga yang ditahan,” ujar Syamsiah kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (16-7-2025)

Syamsiah berharap, semoga ada keadilan untuk ini orang tua, kasihan bagaimana mi. Kita lihat sendiri keadaannya tidak bisa buat apa-apa, harapnya
Sementara itu, Kuasa hukum para terdakwa, Sya’ban Sartono menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan yang tak kunjung usai. Keempat terdakwa dikatakan hanya ingin mempertahankan hak mereka sebagai ahli waris.
“Mulanya ini adalah terkait sengketa hak dalam hak waris. Kemudian tiba-tiba ada omnya dari keempat terdakwa ini menjual tanah tersebut. Karena mereka melihat ada pembangunan pondasi, mereka cegat,” jelasnya.
baca juga : Belum Terima Salinan BAP, Kuasa Hukum Terdakwa PM Kecewa Kepada Jaksa dan Penyidik Polrestabes Makassar
Menurutnya, dalam insiden tersebut terjadi pengrusakan pondasi yang sedang dibangun dan terekam dalam video hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Laporannya di 2021. Kasusnya kemudian tiba-tiba hening. Di 2025 dipanggil untuk diperiksa, dan langsung dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Saat itu langsung ditahan. Mereka kaget, trauma. Bahkan Muliana pingsan dan tetap dipaksa dipapah masuk mobil tahanan,” paparnya.
Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Menurutnya, permasalahan yang seharusnya masuk ranah perdata dipaksakan menjadi pidana.
“Kami melihat ini ada sesuatu yang diduga kuat dipaksakan. Karena kasus ini kaitannya dengan kewarisan. Cuman ini dipaksakan, dilarikan ke pidana,” ungkapnya.
Terkait kondisi nenek Andi Supatma, kata Sya’ban pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan atas dasar kemanusiaan. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pengadilan.
baca juga : Keluarga Korban Kasus Pembunuhan 79 Tusukan Soroti Adanya Kejanggalan Saat Persidangan di PN Gowa
“Kami sudah meminta bahkan beberapa kali dan berulang kali di pengadilan untuk ditangguhkan atau dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Menimbang bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, ada nyawa yang harus diselamatkan, maka kita minta keadilan” tuturnya.
Ia menyinggung adanya kasus lain seperti seorang pemilik usaha skincare yang mendapat penangguhan penahanan demi alasan keluarga.
Menurutnya, seharusnya dalam kasus ini pun hakim dapat mempertimbangkan azas kemanusiaan.
“Kalau kita melihat dari segi keadilan, harusnya karena pertimbangan kemanusiaan. Nenek ini tidak punya sandaran lain kecuali anaknya,” tutupnya. (*/FirDha)

