oleh

Nuruzzaman Jabarkan Program Prioritas Menag demi Kemajuan Pesantren

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Amanah UU 18 tahun 2019 tentang pesantren menjamin penyelenggaraan pesantren menjalankan fungsi Pendidikan, Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat menjadi alasan utama mengapa Menteri Agama berkepentingan meluaskan jangkauan menjadikan pesantren menjadi satu dari tujuh program prioritasnya saat ini.

Selain itu, mandatori presiden yang menekankan penguatan pesantren saat pertama kali bertemu dengan Menteri Agama dijabarkan Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman saat mengisi Orientasi Manajemen Pengembangan Pondok Pesantren, Senin, (07/08)

Berkenaan dengan itu Peta Jalan Kemandirian Pesantren kini sedang digalakkan Kementerian Agama untuk melaksanakan apa yang menjadi Amanah undang-undang, ujarnya.

Pertama, dalam waktu dekat pesantren tidak lagi diurusi oleh direktorat saja, namun kemenag telah berupaya untuk membentuk satu direktorat Jenderal tersendiri, sehingga posisi pesantren akan menjadi jauh lebih strategis. Usul dan pengajuannya kini sedang berproses di Kementerian PAN dan RB, semoga tahun ini dapat direalisasikan, ujarnya.

Sentuhan yang lebih insentif dibutuhkan pesantren saat ini, sebab tidak kurang dari 32ribu pondok pesantren telah ada tersebar diseluruh Indonesia, bahkan kenaikan signifikan terjadi setahun yang lalu sekitar 30% pesantren hadir mengisi ruang Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan ditengah-tengah masyarakat kita, tambahnya.

Kedua, ada upaya rekognisi terhadap pesantren terutama bagi pesantren salaf yang selama ini muncul stigma bahwa pesantren salaf tidak diakui secara resmi oleh negara, lulusannya, termasuk kyainya yang tidak mempunyai gelar Pendidikan formal.

Peta jalan telah kemenag rumuskan dan menjadi tuntutan kita bagaimana kyai-kyai salaf mendapat rekognisi dapat dipersamakan statusnya dengan mereka yang memiliki gelar Pendidikan formal.