oleh

Pasca Pemukulan Oknum TNI terhadap Masyarakat Sudah Diproses oleh Pomdam, Ini Penjelasan Kapendam

GOWA, koranmakassarnews.com — Kejadian pasca pemukulan terhadap masyarakat (Sdri RR) yang dilakukan oleh oknum TNI (Serma MB) dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin tepatnya di perumahan Kalimata Dusun Labengi Bontoala Palangga Kabupaten Gowa, pekan lalu telah ditangani Pomdam XIV/Hasanuddin Senin (2/5/2022)

Sesuai dengan informasi dari Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, S.H., M.PI., melalui HP seluler secara langsung ke Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., Kamis (5/5/2022) membenarkan bahwa Serma MB sudah di proses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.

“Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Jelas Kolonel Rio.

Demikian halnya, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.M., begitu tahu kejadian ini langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah melanggar 8 Wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada butir ke-2 Sumpah Prajurit, Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

Di samping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan – satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 Wajib TNI yang ke-7 yakni Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.