oleh

PB HMI Mengajak Seluruh Rakyat Indonesia Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Selain mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, Affandi juga menegaskan, bahwa jika ini benar – benar terjadi maka jelas dapat menjadi alasan untuk pemakzulan Jokowi karena secara garis besar telah mengkhianati dan mencederai Demokrasi, semangat Reformasi 1998 serta UUD 1945, sehingga malah justru dapat memicu kemarahan rakyat dan kemudian melakukan people power.

Olehnya itu, pihaknya pun akan terus berdiri digarda terdepan bersama rakyat dalam memastikan tegaknya konstitusi, dan menghalau wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu terjadi demi bersama menjaga stabilitas iklim demokrasi Pancasila yang sesungguhnya di Indonesia yaitu demokrasi yang sehat, jujur dan adil.

“Jika Rezim Jokowi tidak mampu menegakkan konstitusi negara atas nama kepentingan rakyat dan bukan segelintir oligarki dan bahkan justru berpotensi melanggar konstitusi, maka PB HMI memastikan dirinya akan terus bersama dengan rakyat berjuang menegakkan konstitusi negara untuk Indonesia berdaulat, adil, makmur dan BERPERADABAN,” tegasnya.

Affandi menambahkan olehnya itu PB HMI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menolak perpanjangan masa jabatan Presiden tersebut. (*)