Pelaku Penembakan Staf Desa Kabupaten Gowa Akhirnya Diringkus Tim Gabungan Polda Sulsel

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — N alias Dg. Sayang (42) pelaku penembakan seorang staf di Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya diringkus tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Gowa

Pelaku penembakan diringkus di persembunyiannya di Jalan Imus Payau Merpati, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (7-7-2025). di mana TKPnya diDusun Jenetallasa, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, pada 26 Juni 2025

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, yang di dampingi Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, saat Press Release di aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis kemerdekaan Kota Makassar, Selasa (8-7-2025) siang tadi

Ketgam: Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang di dampingi Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldi Sulaiman saat Press Release pelaku penembakan staff desa Kabupaten Gowa di Mapolda Sulsel, Selasa (8-7-2025) siang tadi

“korban atas nama H (35) pekerjaan perangkat desa alamat Dusun, Jenetallasa, Kabupaten Gowa. Kemudian tersangka inisial N umur 42 tahun pekerjaan dagang alamat sama yaitu Dusun, Jenetallasa, Kecamatan Panaikang, Kabupaten Gowa,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto

Lanjut Didik, pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Motif pelaku melakukan penembakan karena sakit hati korban lebih banyak mendapatkan harta warisan berupa tanah dari sang mertua.

baca juga ; Irjen Pol. Rusdi Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel

“Jadi motifnya itu perebutan harta warisan karena tersangka dan korban masih saudara ipar. Pelaku dapat jatah warisan lebih sedikit sehingga balas dendam dengan korban,” ujar Didik

Adapun Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun penjara. (Firman Dhanie)