Pelayanan Satpas SIM Dan Samsat di Wilayah Polda Sulsel Masih Dibuka, Ini Penjelasan Kasubdit Regident

KORANMAKASSAR.COM — Dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait merebaknya virus Corona, pihak Kepolisian Indonesia, termasuk Polda Sulsel memutuskan untuk menutup gerai layanan SIM dan Samsat.

Pantauan media, penutupan layanan Satpas SIM dan Samsat di wilayah Polda Sulsel, sementara hanya dua polres saja. Yakni Polres Kab. Pare-pare dan Polres Kab. Pinrang Prov. Sulsel.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Yusuf Usman. “Untuk sementara waktu pelayanan publik dua Polres ditutup, sesuai dengan surat edaran Bupati setempat serta kesepakatan dengan pihak Kepolisian serta institusi terkait,” Jelasnya.

Lanjut kata Kompol Yusuf Usman, Melihat sambil melihat situasi dan kondisi di wilayah Makassar dan sekitarnya. Yang jelas SOP pencegahan tetap dilaksankan dan di tingkatkan, seperti Penyediaan Hand Sinitiser, alat pengukur suhu tubuh, menggunakan masker dan sarung tangan bagi Petugas pelayanan di lapangan.” Paparnya kepada awak media saat diklarifiksi melalui via whatsaapnya, Kamis (26/03/20) sekira pukul 15.31 Wita.

Sementara untuk pelayanan Samsat di Makassar dan lainnya, sementara pula masih buka dengan paru waktu pelayanan, mulai Pukul 09.00 Wita hingga Pukul 15.00 Wita.

“Jadi daerah yang ditutup sementara adalah wilayah-wilayah tertentu, jadi sementara waktu Samsat Makassar dan lainnya masih dalam tahap pelayanan,” tambahnya.

Diakui, hingga saat ini pelayanan masih berjalan dikarenakannbelummada keputusan atau kesepakatan antara pihak Bapenda Sulsel, Dinas Kesehatan, PT. Jasaraharja (Asuransi) untuk melakukan penutupan sementara.

baca juga : Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Hingga Akhir Mei 2020

Nah, tampak dalam kondisi ruang pelayanan di Kantor Samsat Makassar Wilayah I dan Wilayah II penataannya mengikuti Standar WHO. Jarak antar wajib pajak berbatas 1 meter dengan ditandai garis berwarnah merah antrian dari loket yang ada.

Diketahui sesuai dengan perintah Kapolri pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mencegah Pandemi Covid-19. Penutupan pelayanan, berlaku sejak 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, mendatang. (WISNU)