oleh

Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Hingga Akhir Mei 2020

koranmakassarnews.com — Dengan mempertimbangkan situasi nasional, Kapolri memutuskan menutup sementara gerai layanan SIM dan Samsat di seluruh Indonesia.

Perkecualian dilakukan di wilayah-wilayah yang belum ditemukan kasus Covid-19, bisa tetap membuka gerai SIM dan Samsat, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan protokol pemerintah mengenai upaya penanganan Covid-19.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan Polda Sulsel beserta jajaran Polres menunda penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat, sejak 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 atau sampai dengan waktu yang diberitahukan kemudian dengan melihat perkembangan situasi.

“Ya jadi Keputusan tersebut untuk mencegah berkumpulnya orang, guna mencegah penyebaran Covid-19 di ruang pelayan publik lingkungan Polri,”ungkap Kabid Humas, Rabu kemarin (25/03/2020) di Mapolda Sulsel.

Kabid Humas juga menyebut, perkecualian bisa dilakukan di wilayah-wilayah yang belum ditemukan kasus Covid-19, bisa tetap membuka gerai SIM dan Samsat, dengan mempedomani Telegram Kapolri tentang Antisipasi penyebaran Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayahnya, untuk membuat keputusan terbaik.

baca juga : Cegah Corona, Kapolda Sulsel Bersama Ustad Dasad Latief Keliling Kota Makassar Beri Imbauan ke Warga

Selain itu, Kata Kabid Humas, dalam Telegram Kapolri tersebut mengatur bahwa pemilik SIM dan wajib pajak yang habis masa berlakunya selama masa penutupan, bisa melakukan perpanjangan setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali normal, dan pengecualian bagi mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), proses perpanjangan dapat dilakukan setelah sembuh dengan membawa surat keterangan dokter. (*)