oleh

Pemberlakuan Plat Dasar Putih Belum Dilakukan Termasuk Diwilayah Luwu Utara

LUWU UTARA, koranmakassarnews.com — Plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan nomor berwarna hitam, sebagaimana sudah banyak terlihat melintas di jalan raya diwilayah kabupaten Luwu Utara.

Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Luwu Utara, Ipda Andi Aswan menjelaskan jika Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel sampai saat ini belum mengeluarkan TNKB seperti itu.

“Ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material pelat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel termasuk Polres Luwu Utara, ” ujar Ipda Andi Aswan.

Kanit Regident memaparkan jika pemberlakuan tersebut memang mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Ipda Andi Aswan mengingatkan masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di kendaraan mereka, agar segera mencopotnya karena ilegal karena bukan produk Korlantas Polri.

baca juga : Pemberlakuan Plat Dasar Putih, Kanit Regident Sinjai : Menunggu Instruksi Ditlantas Polda Sulsel

“TNKB adalah bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh pihak lain, ” kata Ipda Andi Aswan.

“Kami pastikan akan kena tilang jika ditemukan dijalan raya yang menggunakan TNKB seperti itu”, kuncinya.

Disela-sela coffee morning dengan awak media Kanit Regident Sat lantas Polres Luwu Utara menyampaikan terkait TNKB dasar putih tulisan hitam yg berlaku dalam perpol 07 tahun 2021 agar kiranya masyarakat Luwu Utara paham bahwa belum ada Jukrah dari Korlantas maupun ditlantas Polda Sulsel terkait pelaksanaannya, jadi bilamana ada yang menggunakan berarti bukan dari kami.

Dan adapun TNKB adalah merupakan Dokumen negara maka yang berhak menerbitkannya adalah penyelenggara negara dalam hal itu adalah Polri dan yang berkompeten adalah korlantas polri. (**/Wis)