oleh

Pemerintah Perkuat PPKM Mikro Dalam Dua Pekan ke Depan

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pemerintah memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam dua pekan ke depan, yakni mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli. Beberapa penguatan PPKM mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas mengikuti rapat terbatas secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Juni 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ujar Airlangga.

Sejumlah aturan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.

Ketgam : Menko Ekonomi Airlangga Hartarto

“Dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi work from home secara bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” imbuhnya.

Selain aturan kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Adapun untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terkait kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek, dapat beroperasi secara penuh 100 persen. Meski demikian, kegiatan tersebut harus disertai dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.