oleh

Pemkab Enrekang Kembali Raih WTP Kelima Kalinya Dari BPK RI

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pemerintah Kabupaten Enrekang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI. Ini merupakan WTP kelima kalinya secara berturut-turut sejak 2018 lalu.

Kepastian didapat dalam serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (12/5/2023).

Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau unqualified opinion menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Bupati Enrekang Muslimin Bando didampingi Wakil Bupati Asman, Ketua DPRD Idris Sadik beserta jajaran Pemda Enrekang hadir menerima laporan hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Enrekang di gedung BPK Sulsel.

“Kita menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari perwakilan provinsi Sulsel, Predikat WTP menunjukkan bahwa pengelolaan dan laporan keuangan kita bersih, transparan dan akuntabel serta disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” tutur MB.

Pemkab Enrekang kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian dari badan pemeriksa keuangan (BPK). Ini adalah kelima kalinya berturut-turut meraih dan mempertahankan predikat WTP.

baca juga : Bupati Muslimin Bando Apresiasi Kehadiran IWO di Enrekang

“Kita sangat bersyukur atas raihan ini, dan harapannya dapat memacu jajaran kita untuk terus bekerja secara maksimal, professional dan berintegritas. Semoga berkah untuk kita semua,” tambah Politisi Golkar Enrekang ini.

Opini audit tertinggi dari BPK ini disandang Kabupaten Enrekang sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 lalu, atau lima tahun secara berturut-turut.

Di kesempatan yang sama, penyerahan dirangkai penandatangan serah terima juga dilaksanakan untuk Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidenreng Rappang.(*)