oleh

Pemohon Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Pengesahan Panitia Pemilihan BPA Bumiputera

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Sidang perdana pengajuan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumi (AJB) Bumiputera 1912 gagal digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/05/2021).

Hakim tunggal yang memimpin perkara dengan nomor 328/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL itu, memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Karena setelah ditunggu-tunggu, satu pihak pemohon ada yang tidak hadir.

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari tiga orang yang mewakili kelompok pemegang polis Bumiputera, yakni Jaka Irwanta, Suyati, dan Dameyanti Tarigan. Pada saat sidang dimulai, hadir Suyati dan Dameyanti Tarigan.

Dokumentasi: Direksi, pemegang polis dan karyawan AJB Bumiputera 1912, saat mengajukan permohonan Sidang penetapan panitia pemlihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/04/2021).

Namun, setelah ditunggu beberapa saat, Jaka Irwanta, tanpa kabar dan informasi sebelumnya, tidak menampakkan diri di PN Jakarta Selatan. Akhirnya, hakim tunggal yang memimpin jalannya pesidangan, menunda atau urung membuka sidang pengesahan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.

Selanjutnya hakim memutuskan, untuk mengundur sidang pengajuan pengesahan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, pada Selasa 25 Mei 2021. Karena Jaka Irwanta sebagai pemohon tidak hadir di persidangan.

Sikap Jaka Irwanta ini disesalkan oleh seluruh elemen AJB Bumiputera 1912 yang hadir di persidangan. Padahal, Direksi Bumiputera Dena Chaerudin yang mewakili manajemen hadir beserta unsur karyawan, unsur pemegang polis dan unsur agen asuransi AJB Bumiputera.