oleh

Pencairan Dana KUR Melesat Rp5,2 T, Bukti Upaya KKP Dorong Pertumbuhan Usaha Kelautan dan Perikanan

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Menutup tahun 2020, realisasi pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp5,2 Triliun berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program per 5 Januari 2021. Jumlah tersebut meningkat 55,8% dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebanyak Rp3,4 Triliun. Bahkan Non Performing Loan (NPL) yang dicapai juga cukup rendah di bawah 1% yaitu sebesar 0,99% (akumulasi 2015-2019), dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07% (per 31 Oktober 2020).

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti menyebut jumlah pencairan KUR tahun 2020 melesat Rp2 Triliun lebih dari target yang ditentukan. Ini menjadi penanda bahwa usaha sektor kelautan dan perikanan di tengah masyarakat mengalami pertumbuhan.

“Peningkatan juga terjadi dari sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, meningkat 41,69% dari jumlah debitur tahun 2019 sebanyak 122.349 debitur,” ujar Artati di Jakarta, Minggu (17/01).

Peningkatan realisasi pencairan dana KUR terjadi pada semua bidang usaha, dimana penyaluran terbesar adalah usaha budidaya perikanan sebesar Rp1,9 Triliun untuk 54.158 debitur. Disusul usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan Rp1,7 Triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp1,2 Triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp362,4 Miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp12,1 Miliar untuk 212 debitur.

Artati menjelaskan, capaian penyaluran KUR ini berkat sinergi pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan. Antara lain dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Selain itu, untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap usaha masyarakat, telah terbit Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.