Pengadilan Negeri Parepare Lakukan Eksekusi Pidana, LSM Pakar Siap Aksi Demonstrasi Tuntut Keadilan

PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare tengah menjadi sorotan tajam publik, setelah diduga melakukan tindakan eksekusi/pengosongan bangunan tanpa dasar hukum yang jelas, padahal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 779 K/Pid/2001 bersifat pidana dan tidak memuat amar perintah pengosongan ataupun eksekusi secara perdata.

Berdasarkan amar putusan tersebut, hanya dua poin utama yang diputuskan, seperti Tanah seluas 514 m² yang terletak di Jalan Beringin, kelurahan Bumi Harapan, kecamatan Bacukiki dikembalikan kepada Departemen Kehakiman RI dan Rumah permanen milik terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik, juru sita PN Parepare atas perintah Ketua Pengadilan, mengeluarkan surat perintah eksekusi/pengosongan, yang menurut banyak pihak tidak memiliki legitimasi hukum.

Tidak ada proses perdata atau gugatan eksekusi yang didaftarkan terlebih dahulu, sebagaimana mestinya dalam prosedur hukum acara perdata.

Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara mengecam, atas tindakan Pengadilan Negeri Parepare dan saya menilai bahwa tindakan ini menunjukkan indikasi cacat hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan lembaga yudikatif.

“Sebab Putusan MA itu adalah putusan pidana, bukan perdata. Tidak ada perintah eksekusi dalam amar tersebut, akan tetapi di lapangan dilakukan pengosongan seperti kasus perdata. Ini sangat janggal dan mengarah pada pelanggaran prosedural”, jelasnya, Rabu (6/8/25).

Bahkan pihak terlapor telah melakukan upaya mediasi langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Parepare, dengan menawarkan ganti rugi dan pembangunan fasilitas musholah, namun tanggapan Ketua Pengadilan Negeri Parepare justru dinilai arogan dan merendahkan warga pencari keadilan.

“Kami sebagai warga negara sangat kecewa, sebab Pengadilan Negeri Parepare bahkan menyatakan bahwa semua surat dan dokumen kita tidak berguna, serta bisa dirobek – robek saja. Ini bukan hanya pelecehan terhadap hukum, tapi juga penghinaan terhadap hak asasi warga negara”, sambungnya.

Baca Juga : Pelaksanaan Eksekusi Lahan Eks Pasar Talatala Milik Pemkab Takalar Berjalan Lancar

“Sebagai bentuk perlawanan, kami menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi terbuka di depan Kantor Pengadilan Negeri Parepare. Untuk menuntut, penjelasan resmi dasar hukum eksekusi tersebut. Dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Parepare atas dugaan pelanggaran etika dan kewenangan dan Penghentian segala bentuk tindakan eksekusi sepihak yang tidak melalui jalur hukum perdata yang sah, “ancam Tenri Wara.

Menurut prosedur hukum, eksekusi dalam perkara perdata hanya bisa dilakukan jika sudah ada permohonan, penetapan, dan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam ranah perdata, bukan pidana. (Sis)

Komentar