oleh

Pengurus ASKLIN Sulsel Periode 2022 – 2027 Resmi Terbentuk

MAKASSAR, koranmakassarnews.com  — Klinik merupakan pelayanan kesehatan di garda terdepan bagi masyarakat , Berdasarkan Permenkes 028 tahun 2011 yang sudah diperbaharui menjadi permenkes 09 Tahun 2014 klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama.

Ketua umum pengurus pusat Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dr. Eddi Junaidi, SpOG.,SH.,MKes dalam sambutannya bertempat di hotel Gammara menyampaikan berdasarkan surat keputusan pengurus pusat nomor:67/SK-PD/PP- ASKLIN/IV/2021 tanggal 21 April 2022 tentang pembentukan Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia Sulawesi Selatan periode 2022 -2027 dengan nomor 76/SK-PD/PP-asklin /IX /2022.

“SK inimengamanahkan dr. Kasmawati T.Z. Basalamah, MHA sebagai ketua Asklin Sulsel dibantu dr. Suraedah Hamid Ali, MM, AAK wakil ketua , dr. Nur Ashari, M.Kes., Sp.GK sekertaris , dr. Rabbika Darul Yaqin wakil sekertaris , dr. Elisabeth Susana, M.Biomed (AAM) bendahara , dr. Yuliana Siajadi, M.Biomed (AAM) wakil bendahara di dukung dengan beberapa bidang”, ujar dokter Eddi, sabtu (24 /9/2022)

Dalam sambutannya dr. Kasmawati T.Z. Basalamah, MHA sebagai ketua Asklin Sulsel mengharapkan dengan resminya wadah Asosiasi Klinik Indonesia terbentuk di Sulawesi Selatan dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh kabupaten dan kota segera terbentuk.

baca juga : Animal Care Vaksin 160 Kucing dan Anjing di Makassar F8

“Sebab ini menjadi rumah besar berhimpun seluruh klinik pratama dan utama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan seluruh klinik agar standar pelayanan terpenuhi secara optimal terkhusus tidak kena masalah hukum”, ujar dokter Kasma

Sementara pengurus Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum dr. Wachyudi Muchsin SKed SH MKes menambahkan didirikannya Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) berdasarkan perundang-undangan dan  peraturan yang ada seperti UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU no 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. , UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no 40 tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN),UU no 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Serta peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014 Tentang Klinik”, beber dokter koboi panggilan akrabnya. (*)