oleh

Pilkada 2020 Jadi Sejarah Baru Pemilu Indonesia

“Situasi dan kondisi di tiap negara berbeda-beda, termasuk regulasinya. Ada yang tetap melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala negaranya karena memang sudah pada periode pergantian kepemimpinannya, namun ada juga yang mengundurnya. Kultur masyarakat juga menjadi pengaruh besar dalam proses pelaksanaannya. Jadi apa yang dilakukan negara lain bisa menjadi pelajaran bagi kita. Tetapi tentu mengadopsi sepenuhnya itu tidak mungkin karena kultur, regulasi, situasi kondisi dan anggarannya berbeda,” ujarnya.

Regulasi pelaksanaan pemilu pada masa pandemi COVID-19 tidak ada yang berubah. Namun terdapat tambahan peraturan KPU yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Regulasinya tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai, peraturan KPU juga masih dipakai, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan,” tegas Arief.

baca juga : Menko Polhukam: Anggaran Pilkada Belum Cair, Hanya Miskomunikasi

Pada teknis pelaksanaan pemilu, KPU mengutamakan protokol kesehatan bagi penyelenggara serta pemilih. Bagi penyelenggara, KPU memfasilitasi desinfektan, masker (kain dan medis), hand sanitizer, sabun cuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah dan pembatas bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta KPU juga mengadakan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan penyelenggara.

Tempat pemungutan suara (TPS) juga akan menerapkan physical distancing dengan pengaturan kursi yang berjarak 1-2 meter bagi para pemilih. Para pemilih diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti instruksi petugas di TPS untuk mengikuti pemilu sesuai dengan protokol kesehatan.

Peraturan pelaksanaan kampanye juga telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, antara lain tidak diperbolehkan melakukan kampenye yang berpotensi membuat kerumunan, mengutamakan pelaksanaan kampanye menggunakan media daring sehingga tidak terjadi kontak fisik dan kerumunan, jika melakukan pertemuan tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, jaga jarak serta menggunakan masker dan face shield.

baca juga : Mendagri Minta Polri Dukung Pilkada Serentak 2020 Agar Sukses dan Aman

Terakhir untuk pemungutan dan perhitungan suara, Arief menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan secara manual dan saat perekapannya menggunakan teknologi informasi.

“Kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara, itu (pemungutan suara) tetap dilaksanakan manual. Begitu pemungutan suara dihitung dan semua orang menyaksikan di TPS, hal ini yang menjadi ciri khas Indonesia dalam melakukan pemilihan untuk hak pilihnya. Nah pada proses perekapan, baru menggunakan teknologi informasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota. Teknis pelaksanaan pemilu akan disesuai dengan kondisi zona risiko pada wilayah daerah masing-masing.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional