ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Laporan polisi dengan Nomor : STPL/34 B/VII/2020/Bidpropam yang dilaporkan oleh Zulfikar mengenai adanya dugaan peritiwa pelanggaran disiplin/kode etik profesi Polri terhadap Kompol MSRT sampai hari ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Zulfikar, kejadiannya bermula pada Juli 2020, saat itu oknum perwira Polres Enrekang ini kedapatan dengan sengaja memasukkan orang-orang ke dalam kebun untuk menebang sejumlah pohon jati emas yang berada di lahan warisan keluarganya.
Bahkan saat itu Zulfikar yang kini sebagai pelapor sempat adu mulut, yang berujung pada momen di mana Sang Polisi Koboi mengancam seolah olah akan menarik senjata dari balik pinggangnya.
Oleh karena itu Zulfikar berharap melalui kuasa hukumnya Muhammad Abduh yang juga sebagai Ketua OKK Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulsel berharap agar penyidik yang menangani persoalan ini segera memberikan kejelasan terkait hasil pemeriksaannya terhadap terlapor.
baca juga : Polisi Koboi Enrekang Resmi Dilaporkan di Div. Propam Polda Sulsel
Di sisi lain setelah Zulfikar memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-4), yang intinya menjelaskan bahwa Terlapor dalam hal ini Kompol MSRT cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin dan untuk pelaksanaan pelanggarannya tersebut dilimpahkan ke Polres Enrekang, namun sampai hari ini Zulfikar tidak mendapatkan perkembangan selanjutnya.
Zulfikar sampai hari ini berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan memberikan perkembangannya lebih lanjut secara tertulis agar menjadi pegangan dan bukti buat kami selaku pelapor.
“Melaui kuasa hukum yang menangani persoalan ini, pihak keluarga yang sangat dirugikan dengan kejadian ini terus berharap, agar penyidik bisa segera memberikan kejelasan hasil pemeriksaan terlapor,” ungkap Zulfikar, kepada media, Jum’at (22/1/2021).