oleh

Polres Gowa Dinilai Lambat Tangani Kasus Kekerasan Pasutri

“Ini sudah P21 dan pelaku belum ditahan, kami menilai sesuai aturan hukum itu harusnya sudah dilakukan penahanan karena ada penetapan bahkan berkas sudah P21. Ini menjadi tanda tanya bagi kami,” kata Sigit.

“Kami sudah datang untuk mengklarifikasi pihak kejaksaan, kejaksaan menyampaikan bahwa menunggu dari pihak Polres Gowa untuk persiapan tahap duanya. Kita klarifikasi juga Polres katanya berkasnya juga sudah siap dikirim ke kajaksaan, ini kan artinya kita di pimpong,” sambung sigit.

Sigit menilai ganjal lantaran lambatnya kasus ini bergulir. Dimana, Amir melaporkan kejadian itu sejak 9 April 2022.

“Kami ini tidak mengerti kata kejaksaan siap, kata Polres juga siap tapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pihaknya masih melakukan cek terkait perkembangan kasus tersebut, “nanti saya cek dulu informasinya” jelasnya (*/FirDha)