oleh

Polres Gowa Dinilai Lambat Tangani Kasus Kekerasan Pasutri

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Amiruddin Malik (43) dan sang istri Riski Amaliah (39) seorang yang berprofesi sebagai wiraswasta menjadi korban penganiayaan, yang di lakukan oleh seorang pria yang berinisial IW di ketahui warga Kabupaten Gowa, mereka pun melaporkan kejadian tersebut namun mereka yang di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Gowa

Kasus ini bermula saat Amir menagih komitmen yang telah disepakati dengan Irfan. Komitmen itu berupa komisi urusan bisnis keduanya.

Istri Amir yakni Reski saat itu mendatangi Irfan, disitu Irfan menyikapi dengan baik kedatangannya dengan menyampaikan diminta untuk datang esok harinya.

Kejadian tepatnya pada 9 April 2022 Amir, Reski sambil membawa seorang anak balitanya ditemani seorang rekannya bernama Ahmad Syaladdin datang kembali ke kediaman Irfan. Kediaman Irfan terletak di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulsel.

“Disitu dia berubah, kemarin baik-baik saja. Pas waktu itu dia langsung pukul kepala saya. Jadi saya langsung mau pulang karena kan sudah tidak kondusif, apa lagi saya bawa anak kecil,” jelas Amir kepada wartawan saat ditemui di salah satu kafe Jalan Skarda, Kota Makassar, Rabu (7/9/2022) siang.

Situasi saat itu sudah tidak kondusif kata Amir, Irfan bersama beberapa orang rekannya yang telah berada dalam rumah langsung mengeroyok Amir.

“Sampai kacamata saya jatuh, sayakan rabun jadi saya raba-raba mencari kacamata saya, disitu teman saya (Ahmad) dipukul juga sama beberapa orang di rumah (Irfan), ungkapnya.

Kemudian istri Amir lantas berteriak, Irfan pun disebut juga menyerang istri Amir, hingga mengakibatkan lebam dibagian muka, begitupun Amir dan Ahmad mereka juga mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya.

baca juga : Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Presiden: Usut Tuntas Kemudian Proses Hukum

Pasutri itu pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa atas dugaan penganiayaan.

Kuasa Hukum Korban, Sigit Prasetya menambahkan bahwa proses hukum kasus kliennya ini mengalami keganjalan lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan Polres Gowa saling lempar argumen.