MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melalui penanganan restorative justice, serta hasil ungkap Satreskrim berupa sediaan farmasi obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau obat Daftar G.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti, didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim.
Ratusan ribu butir obat Daftar G dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender, sementara narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong yang telah disiapkan.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik terhadap barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Pemusnahan barang bukti perkara restorative justice ini berpedoman pada Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta mendukung pilot project penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi, bukan proses hukum,” jelas AKBP Rise Sandiyantanti.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode Januari hingga November 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar telah mengungkap 225 kasus tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut, 231 kasus dinyatakan P-21 (selesai) dan 38 kasus masih dalam proses penyidikan.
Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama periode tersebut meliputi sabu seberat 201,8926 gram, tembakau sintetis 70,3228 gram, ganja 0,6648 gram, ekstasi 0,4922 gram, serta obat Daftar G sebanyak 147 butir.
Lebih lanjut, AKBP Rise menyebutkan bahwa dari hasil penanganan kasus narkotika yang diselesaikan melalui restorative justice selama Januari–November 2025, tercatat 47 kasus dengan 101 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tersebut berupa sabu seberat 5,7114 gram dan tembakau sintetis seberat 0,2937 gram.
Selain itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap peredaran obat terlarang Daftar G. Pada Juni 2025, Unit Ekonomi Satreskrim mengamankan dua koli atau kardus berisi 200 kaleng obat Trihexyphenidyl (THD) dengan total 200.000 butir.
baca juga : Polres Pelabuhan Makassar Gandeng Dinkes Gelar Khitanan Massal Gratis, Puluhan Anak Antusias Ikut
“Untuk hari ini, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 5,7114 gram, tembakau sintetis 0,2937 gram, serta obat Daftar G sebanyak 200 dos berisi 200.000 butir THD,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, AKBP Rise Sandiyantanti menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Makassar, khususnya Satresnarkoba dan Satreskrim, dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Upaya tersebut juga sejalan dengan dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba. (Firman Dhanie)

