oleh

Polsek Ujung Polres Parepare Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Alat Warkop

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Polsek Ujung Polres Parepare, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel atap rumah pada malam hari. Pelapor atas nama Nasrum, umur 43 Tahun, alamat Takkalao, kelurahan Ujung Baru, kecamatan Soreang, kota Parepare.

Korban meninggalkan Warkop dalam keadaan terkunci kembali, pada kesokan harinya mendapati barang – barang miliknya sudah hilang di dalam warkop dan mengalami kerugian sekitar 10 juta,

Kapolsek Ujung Polres Parepare, AKP Muh. Anwar mengatakan, kami awali dari adanya laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 22 pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 02:00, tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Panorama (Warkop Lakopi), kelurahan Ujung Bulu, kecamatan Ujung, kota Parepare.

“Tim gabungan Polsek Ujung Polres Parepare langsung melakukan olah TKP dan mendata bukti – bukti yang ada. Setelah kami melakukan penyelidikan dan penangkapan, menurut keterangan pelaku, pertama karena faktor ekonomi dan membayar angsuran kredit, nilai kerugian kurang lebih sekitar 10 juta”, jelas AKP Muh Anwar, jumat (17/6/2022). .

Tersangka pencurian barang diamankan di Mapolsek Ujung Parepare

Lanjut AKP Muh. Anwar menyatakan, modus operandi, pada malam kejadian tersangka melihat warkop dalam keadaan kosong, kemudian tersangka berusaha mencari jalan masuk kewarkop, kemudian memanjat melewati dinding sekolah SD Negeri 44 kota Parepare, sampai tersangka dapat naik ketembok belakang warkop, di mana warkop dengan sekolah saling berdekatan.

Tersangka kemudian mencungkil atap seng, setelah terbuka tersangka kemudian masuk melalui plapon warkop yang dalam keadaan rusak dan sudah di jebol, serta masuk mengambil barang – barang yang ada di dalam warkop. Barang barang curian tersebut, kemudian di tampung tersangka di rumahnya. Dua hari kemudian pelaku menjual beberapa barang di antaranya, kompor gas, tabung gas, dari hasil penjualan tersangka membayar uang kredit di bank dan biaya sehari – hari .

baca juga : Pencuri Menggasak Rumah Seorang Jurnalis di Jeneponto

Adapun Kronologis penangkapan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut, anggota Polsek Ujung Polres Parepare, bergerak cepat dengan mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Di mana tersangka akan menjual alat – alat warkop, kepada seseorang yang tidak dikenal bertempat di jalan M. Arsyad, kelurahan Bukit Indah, kecamatan Soreang, kota Parepare.

Anggota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka, barang bukti yang hendak di jual tersebut, pada hari rabu tangal 8 Juni 2022 , sekitar Jam 23.00 Wita. Pasal yang di sangkakan pemberatan Pasal 363 junto 362, ancaman pidana paling lama 7 tahun.

“Tersangka dan barang bukti, selanjutnya di amankan pada mapolsek Ujung untuk proses hukum lebih lanjut, “Jelas AKP Muh. Anwar. (Sis)