oleh

Proses Peralihan ASN KPK Lengkap Sempurna, L-SAK ; Yang Bukan ASN Bukan Pegawai KPK !

“Oleh karena itu, protes 57 orang karena gagal jadi ASN dan kelompoknya juga menjadi persoalan lain”.

Bahwa publik secara cermat dapat mengamati, dari cara-cara yang digunakan maupun pesan yang mereka sampaikan di media, menjadi serangkaian peristiwa dan pola yang dianalisis tersirat kepentingan berbahaya, terang Ahmad.

baca juga : Terkait 18 Pegawai KPK Lulus Diklat, L-SAK ; Lebih Cinta KPK dan Tidak Mengedepankan Ego

Selanjutnya, apakah mereka sedang menuntut haknya atau sedang berjihad menghancurkan KPK dan mendegradasi trust pada pemerintah? Inilah tesis yang harus dikaji secara ilmu politik dan ilmu komunikasi.

Tidak ada hak yang perlu dituntut bila syaratnya mutlak terpenuhi. Syarat yang harus menjadi perilaku, sebab ASN bukanlah masyarakat sipil biasa.

Now time show us, bukan hanya gagal pada test, secara perilaku pun mereka TMS menjadi ASN. Jadi kalau benar-benar tetap ingin melakukan pemberantasan korupsi jadilah sipil yang berkontribusi produktif, jangan hancurkan KPK-nya ! pungkas Ahmad. (*)