oleh

Rudenim Makassar Tangani Pengungsi Sebanyak 1.640 Orang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sebanyak 1.640 pengungsi yang ditangani oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Jumlah tersebut sesuai yang terdata, hal ini disampaikan oleh Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, saat mengahadiri kegiatan sosialisasi tentang kebijakan pemerintah tentang penanganan pengungsi di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Selasa (27/4).

Alimuddin menjabarkan sejauh ini pihaknya menangani 1.640 pengungsi yang terdaftar pada data base. Katanya ada ribuan pengungsi itu dinaungi Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi yang disebut UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Imigran atau IOM.

“Di luar dari 1.640 orang pengungsi ini masih ada 54 orang pengungsi mandiri. Mereka berasal dari 13 negara, terbanyak dari Afghanistan dan Somalia. Selebihnya dari Myanmar, Iran, Sudan, Irak, Sri Lanka, Ethiopia, Pakistan. Sekarang diawasi di 22 Community House di Makassar,” paparnya.

Alimuddin mengaku sejauh ini permasalahan pengungsi akan terus dikonsolidasikan secara bersama, termasuk kepolisian dengan merazia pengungsi yang berkendara tanpa izin.

“Kalau untuk penanganan pemulihan mental, kan ada itu biasa pengungsi yang depresi dan itu kewenangan IOM,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas PPLN Kemenkopolhukam, Gatot Soebroto menekankan agar seyogyanya ulah pengungsi seperti berkendara tanpa izin, berkeliaran, sampai berbuat kejahatan di Indonesia, bisa diminimalisir dengan koordinasi dan komunikasi yang intens.

Gatot mengatakan, salah satu caranya adalah membentuk satuan tugas alias satgas untuk mencari solusi bersama dan menemukan terapi yang tepat atas persoalan pengungsi itu.

“Indonesia ini cukup luas jadi permasalahan pasti muncul. Nah Satgas akan dibagi di tingkat provinsi dan kota,” ungkapnya.

Dia menegaskan langkah pembentukan satgas merupakan inisiasi pemerintah pusat. “Harapannya agar penanganan pengungsi bisa maksimal, tidak ada permasalah lagi kalau sudah koordinasi dan komunikasi dengan adanya satgas,” ujar Gatot.

baca juga : Tanpa Dokumen Keimigrasian WNA Asal Thailand Dipindahkan Ke Rudenim Makassar

Senada dengan Gatot, Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida Atmaja Halilintar mengatakan, di Makassar sebenarnya sudah ada Satgas Pengungsi, namun sejak keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 300/2308/SJ tanggal 11 Maret 2020, satgas harus diperbaharui.

“Karena dalam surat itu keanggotaan satgas diketuai atau harus diketahui oleh Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol. Sedangkan satgas yang dibentuk pada 2019 di Makassar itu diketuai kepala Dinas Sosial. Lalu Satgas di tingkat provinsi juga belum terbentuk,” kata Dodi.

Dia menerangkan nantinya satgas yang dibentuk akan melibatkan beberapa kedinasan pemerintah dalam penanganan pengungsi. “Jadi bukan hanya urusannya Rudenim, tapi pemerintah ada terlibat Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Sosial, Kesehatan dan sebagainya. Sehingga jadi tanggung jawab bersama,” ucap Dodi. (*)