oleh

Sat Lantas Polres Sinjai Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

SINJAI, koranmakassarnews.com — Jangan coba-coba balapan liar di jalan karena dipastikan polisi akan bertindak tegas. Hal tersebut dibuktikan Satlantas Polres Sinjai dimana dua pengendara yang balap liar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, aksinya sempat viral di media sosial, pada Sabtu, (12/02/22), malam akhirnya diamankan.

Kedua pelaku diketahui berinisial, SB warga Kaccope, Kabupaten Bone dan AS Warga Sinjai Utara. Selain itu, Petugas juga turut mengamankan 2 unit mobil yang digunakan saat balap liar.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Sinjai IPTU Muh.Idris menuturkan tidak ada ampun dan ruang bagi pelaku balapan liar di Sinjai, kami beri tindakan tegas, sampai proses sidang di pengadilan.

baca juga : Kerap Meresahkan, Pelaku Balap Liar di Makassar Diringkus Polisi

“Pelaku dikenakan sanksi tilang, Mereka dikenakan pasal 297 UU 22 Tahun 2009. Dan barang bukti kendaraan yang digunakan saat balap liar tersebut akan ditahan sampai proses sidang selesai,” ujarnya, Minggu (13/02).

Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muh. Idris mengimbau masyarakat tak ikut-ikutan balapan liar. Karena membahayakan diri sendiri dan orang di sekitarnya.

“Kami tegaskan agar tak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan. Termasuk balap liar,” tutupnya. (**/WS)