oleh

Sateskrim Polres Parepare Amankan Pengajar Santri Sebagai Pelaku Penganiayaan

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Polres Parepare, telah mengamankan pelaku penganiayaan santri yang di lakukan pada kompleks Masjid Agung Parepare, pelakunya tak lain adalah pengajarnya sendiri. Santri penghafal Al – Quran atau hafiz ini, berusia 13 tahun tersebut di aniaya oleh MSR atau SR usia 20 tahun, selasa (30/1/2024).

Kini telah di tahan pihak Kepolisian dan di tetapkan sebagai tersangka pada hari senin kemarin (29/1). Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial (SR) mengakui perbuatannya dan merasa hilaf.

“Saya melakukan penganiayaan ini, karena korban sedang bermain di tempat tidur pada saat jam istirahat, pada hari rabu (24/1), “Kata pelaku inisial (SR).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengatakan, pelaku merasa jengkel karena tegurannya kepada korban, tidak di dengarkan. Sehingga pelaku inisial (SR) yang saat itu sedang menyetrika mendatang’i korban dan menempelkan setrika itu ke punggung korban.

baca juga : Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sidrap

“Saat ini kondisi korban, sudah mulai dalam keadaan membaik dan sementara tinggal bersama orang tuanya. Tersangka kita akan kenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 40 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan.

Di ketahui, orang tua santri inisial (S) melaporkan pelaku ke Polres Parepare. Santri inisial (S) juga menerangkan bahwa, dia dianiaya gegara bermain tutup botol di tempat tidur. (Sis)