oleh

Satgas Raika Pemkot Makassar Sita Puluhan Dos Miras di 2 Kecamatan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satgas (Satuan Tugas) Raika (Pengurai Kerumunan) Pemkot Makassar kembali menyita puluhan dos miras tak berizin di beberapa toko kelontong dan cafe di kota Makassar, kamis malam tadi (17/06/21).

Satgas menyita miras tak berizin di toko Yabok Kel. Tamparang Keke kec. Mamajang sebanyak 16 dos dan di IBE Fool Cafe jalan Mallengkeri sebanyak 4 dos serta 12 botol.

Ketgam : Imam Hud Kasatpol PP Kota Makassar

Ketua Satgas Raika Pemkot Makassar, Iman Hud mengatakan selain menertibkan kerumunan satgas ini juga melakukan operasi cipta kondisi dan pekat (penyakit masyarakat).

Ditambahkan Kasatpol PP Kota Makassar ini bahwa satgas Raika ini bukan hanya mensosialisasikan protokol kesehatan saja, namun juga melakukan operasi cipta kondisi untuk menjaga ketentraman, ketertiban kota dan pekat, sekaligus juga melakukan penindakan atas pelanggaran perda yang lain sudah jelas seperti yang tertuang dalam surat edaran.

baca juga : Langgar Jam Operasional, Satgas Raika Makassar Menyita Meja dan Kursi Penjual Sarabba

“Yang namanya miras itu tidak boleh di jual secara eceran dan harus punya izin, serta ada tempatnya untuk minum, miras karena diedar eceran menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik di masyarakat seperti perang kelompok,” tambah Imam Hud saat dikonfirmasi di Anjungan Losari.

Selain penyitaan miras, satgas Raika juga menyita kursi dan meja di Warung Sarabba Gorengan Assipa’na di jalan Sultan Alauddin kec. Rappocini karena tempattersebut sudah dua kali melakukan pelanggaran jam operasional. (Dhany)