oleh

Satlantas Polres Maros Akan Tindak Tegas Bagi Mobil Pick Up yang Angkut Penumpang

MAROS, koranmakassarnews.com — Guna menekankan angka kecelakaan berlalu lintas, Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Maros, lakukan sosialisasi larangan kepada mobil bak terbuka atau pick up untuk mengangkut orang di karenakan sangat membahayakan bagi manusia.

Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu.

Kasat Lantas Polres Maros AKP Abdul Malik, menggunakan mobil bak terbuka atau pickup hanya di peruntukkan mengangkut barang dan bukan penumpang.

Baca Juga : SDM Polres Maros Gelar Latihan Mandiri Bagi Calon Polisi Gelombang 2

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka agar tidak lagi mengangkut penumpang, apabila kaki mendapati kami akan memberikan tindakan tegas yang berupa penilangan” ungkap AKP Abdul Malik, Selasa (12/1/2021)

Larangan mobil pickup atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Firman Dhanie)