oleh

Satlantas Polrestabes Makassar : Pengurusan SIM Harus Sesuai Mekanisme

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian republik Indonesia Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta sehat jasmani dan rohani.

Dalam hal ini pengendara sepeda motor baik itu kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) harus memiliki SIM namun SIM itu harus dimiliki sesuai dengan jenis kendaraannya ada berbagai macam Bentuk SIM yaitu SIM A SIM B SIM C SIM D dan SIM umum.

“Namun kita harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari usia 17 tahun keatas serta melalui administrasi kesehatan dan lulus ujian”, kata Kanit Regident kepala unit registrasi dan identifikasi Polrestabes Makassar Iptu. Riyanda Putra, S.I.K., M.H saat ditemui diruang kerjanya di Jl. Urip Sumoharjo No. KM.7, Kel. Tello Baru, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Prov. Sulsel, kamis (27/10/22).

Baca Juga : Satlantas Polrestabes Makassar Beri Edukasi Warga di CFD Coaching Clinic

“Adapun persyaratan untuk mendapatkan SIM yang harus di persiapkan antara lain harus memiliki KTP persyaratan fisiologi berbadan sehat setelah itu kita bisa menuju ke pendaftaran di sana kita akan mengisi blangko formulir dengan melengkapi data diri baru, selanjutnya kita akan menuju ke loket foto setelah itu akan lanjut ke sidik jari foto baru bisa lanjut ke tes teori nanti setelah lulus teori barulah dapat dinyatakan layak mendapatkan SIM yang diinginkan pemohon”, tambahnya.

Lanjut kata perwira dua balok emas ini, dalam pelayanan pengurusan SIM Kami selalu terapkan yang namanya mekanisme sesuai SOP dan UU yang berlaku. (WS)