oleh

Satres Narkoba Polres Enrekang Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Satuan Resnarkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Kamis (29/02/24). Pelaku tersebut berinisial H (34) dan bertempat tinggal di Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja.

Kasat narkoba Polres Enrekang, AKP Sudirman, SH mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa salah satu warga di daerah Kampung Baru, Kelurahan Lakawan diduga akan menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Aiptu Guntur, SH melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Teknis penyelidikan yang dilakukan berhasil mengarahkan tim menuju pelaku di kediamannya. Penangkapan dilakukan tanpa melakukan perlawanan, dari tangan terduga ditemukan barang bukti berupa shabu dengan berat 0,51 gr dan 1 buah alat hisap (bong) yang terhubung dengan dua pipet yang disembunyikan di bawah meja.

baca juga : PSU, Polres Enrekang Lakukan Pengamanan TPS 11 Kelurahan Kambiolangi

“Dari hasil interogasi terduga membeli barang haram tersebut dari OTK yang beralamatkan di Rappang, Kabupaten Sidrap dan sudah 3 kali melakukan transaksi,” beber AKP Sudirman.

Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 117 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Pelaku dan alat bukti saat ini berada di Polres Enrekang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satuan Resnarkoba Polres Enrekang terus melakukan pengawasan dan tindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya agar terciptanya masyarakat yang aman dan sehat. (*)