Sekda Kota Makassar Dorong Perumda Pasar Aktif Rampungkan Pengakhiran PKS PT KIK

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kala Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.

Diketahui, PKS yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut sejatinya telah berakhir pada tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan PKS yang dimulai sejak 1996 itu seharusnya telah berakhir setelah 25 tahun masa kerja sama. Namun, hingga kini proses penyerahan aset belum dapat diselesaikan karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum terpenuhi.

“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1).

Ia menjelaskan, pemerintah kota harus bersikap hati-hati dalam mengakhiri PKS tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun kerugian bagi daerah. Oleh karena itu, Pemkot Makassar telah melakukan peninjauan ulang (review) terhadap PKS tersebut.

“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu menegaskan, penyelesaian PKS ini telah menjadi atensi langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan yang merugikan pemerintah daerah, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.

“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.

baca juga : Pemkot Makassar Buka Peluang Kolaborasi Akademik dengan FEB UMI

Zul–sapaan akrabnya–mengungkapkan, tim pemerintah kota sejatinya telah bekerja menindaklanjuti hasil review tersebut sejak 2022 hingga sekarang. Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.

“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkap Andi Zulkifly.

Terkait sarana dan prasarana, Sekda menjelaskan dalam skema BGS, Pemkot Makassar berkewajiban menyiapkan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare lahan.