MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Forum perangkat daerah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan sekadar agenda seremonial, melainkan tahapan penting dalam menyusun perencanaan program dan rencana kerja (Renja) Tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly saat membuka Forum Perangkat Daerah Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Novotel, Sabtu (7/2).
Menurut Sekda Zulkifly, forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak terkait tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mendukung perencanaan pembangunan kota.
“Forum ini sangat penting karena di sinilah kita menyusun perencanaan program Dinas Penataan Ruang Tahun 2027. Kita diberikan waktu untuk berdiskusi, mengevaluasi, dan menyaring seluruh masukan agar rencana kerja yang disusun benar-benar tepat sasaran,” ujar Andi Zulkifly.
Mantan Camat Ujung Pandang itu menjelaskan, penyusunan rencana kerja perangkat daerah merupakan bagian dari tahapan panjang perencanaan pembangunan yang telah dimulai sejak dua tahun sebelumnya.
Untuk perencanaan Tahun 2027, proses telah dimulai sejak 2025, diawali dengan orientasi penyusunan RKPD dan Renja SKPD, dilanjutkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Andi Zulkifly menekankan pentingnya kehadiran Dinas Penataan Ruang dalam setiap tahapan Musrenbang karena berkaitan langsung dengan kewilayahan, tata ruang, dan pengawasan pemanfaatan ruang.

“Semua usulan dari kelurahan dan kecamatan yang berkaitan dengan tupoksi tata ruang harus dicatat dan ditelaah. Begitu pula masukan dari hasil reses anggota DPRD serta evaluasi program tahun sebelumnya,” jelasnya.
Zul–sapaan akrabnya–menambahkan, seluruh proses perencanaan harus selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi dan misi Wali Kota Makassar selama lima tahun masa jabatan.
“RPJMD disusun secara teknokratik, artinya harus berbasis kajian ilmiah, realistis, dan dapat dilaksanakan. Tidak boleh ada visi dan misi yang tidak bisa dicapai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Zulkifly menyampaikan forum lintas sektor menjadi wadah penting untuk memastikan sinkronisasi program antarperangkat daerah, khususnya setelah terjadinya banyak perubahan regulasi pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga : Sekda Makassar Tekankan Forum Disdik Jadi Penentu Arah Pendidikan 2027, Bukan Sekadar Seremonial
Ia mencontohkan perubahan sistem perizinan bangunan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyesuaian regulasi tata ruang yang menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi dan melakukan harmonisasi peraturan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly juga memberikan apresiasi kepada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar atas keberhasilan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ini capaian luar biasa. Saya tahu prosesnya tidak mudah, penuh tantangan dan membutuhkan koordinasi intens dengan pemerintah pusat serta berbagai pihak,” katanya.
Ia menyebut tantangan berikutnya adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW, yang dinilai sangat penting untuk mendorong kemudahan investasi dan kepastian pemanfaatan ruang.


Komentar