“RDTR ini akan memberikan kepastian bagi investor tanpa harus berkonsultasi berulang kali. Tapi saya tahu prosesnya sangat kompleks dan membutuhkan komitmen besar,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu berharap Forum Perangkat Daerah ini dapat menghasilkan masukan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kita memiliki keterbatasan anggaran, SDM, dan sumber daya lainnya. Karena itu, setiap program harus memiliki skala prioritas. Mudah-mudahan forum hari ini menghasilkan bahan perencanaan yang benar-benar berkualitas untuk Renja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menyampaikan forum ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Tahun 2027.
Baca Juga : Sekda Makassar Tekankan Pentingnya Forum Perangkat Daerah untuk Perencanaan Kesehatan
Terkait regulasi, kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Selain itu, pelaksanaan forum juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, serta dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
“Forum ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja, sasaran program dan kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran guna menyempurnakan rancangan rencana kerja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027,” ujar Fuad Azis.
Menurut Fuad, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar perencanaan yang disusun benar-benar selaras dengan kebutuhan wilayah serta arah pembangunan kota.
“Melalui forum perangkat daerah ini, kami ingin memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dirancang dapat terintegrasi, tepat sasaran, serta sesuai dengan kewenangan dan tugas Dinas Penataan Ruang,” jelasnya.
Baca Juga ; Kembali Gelar Rakor, Sekda Makassar Minta Percepatan Hibah Aset untuk Pembangunan Stadion Untia
Dalam forum tersebut, turut dihadirkan sejumlah pemateri dan narasumber, di antaranya Prof. Dr. Ir. Batara Surya, ST, MSc, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.
Fuad Azis menambahkan seluruh pembiayaan kegiatan forum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dan berkualitas, sehingga Renja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027 dapat menjadi instrumen perencanaan yang efektif dalam mendukung pembangunan Kota Makassar,” tegasnya. (*)


Komentar