Sidang Kasus Penganiayaan di PN Makassar Berlangsung Tegang, Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendadak tegang saat sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks kembali digelar, Senin (27/10/2025). Korban Tanty Rudjito bersama saksi korban hadir langsung mengikuti jalannya persidangan.

Tanty tampak tegar didampingi tim kuasa hukumnya dari Task Force PBH Peradi Makassar, pengamat sosial, serta sejumlah awak media yang memantau jalannya sidang dari awal hingga akhir. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bentuk dukungan moral bagi korban dalam perjuangannya mencari keadilan.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Rusdianto alias Ferry diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa memaparkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kejadian bermula ketika korban Tanty Rudjito bersama ayahnya mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang pinjaman. Namun terdakwa menolak dengan alasan tidak pernah meminjam, hingga terjadi adu mulut.

Dalam situasi yang memanas itu, terdakwa diduga mendorong korban, kemudian mencekik ayah korban. Saat Tanty berusaha melerai, terdakwa justru berbalik mencekik dirinya. Upaya korban untuk melepaskan diri berujung pada aksi kekerasan berikutnya, ketika terdakwa menarik dan mencengkeram tangan korban serta memukul pipi kirinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada pipi kiri dan luka lecet pada tangan kanan, sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum No. VeR/158/I/2024/Forensik yang dibuat oleh dokter RS Bhayangkara Makassar.

JPU menegaskan, tindakan terdakwa dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Ketegangan meningkat saat kuasa hukum terdakwa menyela jalannya sidang dan mempertanyakan status hubungan antara Tanty dan Rudjito yang disebutnya sebagai keluarga dekat terdakwa. Namun ketua majelis hakim menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.

“Sudah jelas, dalam berkas perkara keduanya bukan keluarga terdakwa,” ujar hakim dengan nada tegas.

Perdebatan berlanjut ketika JPU membacakan kronologi perkara. Kuasa hukum terdakwa mencoba membantah isi visum dan kronologi kejadian, namun majelis hakim langsung menegur keras.

“Kalau tidak memahami isi visum dan kronologi perkara, jangan membantah sembarangan,” kata hakim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kuasa hukum terdakwa tidak mampu menjelaskan secara tepat jenis luka yang tercantum dalam visum, seperti luka gores, bengkak, nyeri, dan luka robek. Ketegangan semakin meningkat saat ia memperlihatkan selembar foto yang diklaim sebagai bukti kondisi korban, namun majelis hakim menyatakan foto tersebut tidak relevan karena bukan diambil saat kejadian.

Kuasa hukum terdakwa sempat mencoba mengaitkan perkara ini dengan persoalan utang-piutang, namun kembali ditepis oleh majelis hakim.

“Ini perkara penganiayaan, bukan sengketa utang. Jangan dicampuradukkan,” tegas hakim.

Menjelang akhir sidang, kuasa hukum terdakwa menyinggung pemberitaan media yang disebutnya mencoreng nama baik pengadilan. Ketua majelis hakim pun merespons dengan tegas.

Baca Juga : Kembali Majelis Hakim Menunda Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Terhadap Tanti Rudjito

“Itu hak wartawan untuk menulis. Kalau ingin membahas soal pemberitaan, silakan di luar ruang sidang. Di sini kita fokus pada perkara,” ujarnya.

Setelah situasi kembali kondusif, sidang dilanjutkan hingga selesai. Korban Tanty Rudjito tampak mendapat dukungan moral dari tim kuasa hukum dan pengamat sosial yang hadir di ruang sidang. Majelis hakim menutup sidang dengan imbauan agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membawa isu di luar substansi perkara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (restu)