oleh

Sidang Permohonan Pengesahan Pemilihan BPA AJB Bumiputera Kembali Ditunda Efek PPKM Darurat

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali harus bersabar, untuk mendapatkan keputusan hakim atas permohonan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Karena rencana sidang yang digelar pada Selasa kemarin 6 Juli 2021, kembali ditunda karena situasi adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hampir seluruh pemohon pengesahan panitia BPA Bumiputera, termasuk beberapa elemen AJB Bumiputera 1912 telah hadir di PN Jakarta Selatan, sejak Selasa pagi,” ungkap Ketua Kornas Pemegang Polisi AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna.

Insert gambar di sebelah kanan merupakan Pengumuman pembataasn kegiatan peradilan selama PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).

Hadir Direksi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum AJB Bumiputera; Dena Chaeruddin, Rizky Yudha Pratama dari Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dan Panser Karo-Karo (SP NIBA).

Sedangkan perwakilan Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 diwakilkan oleh Ketua Kornas Yayat Supriyatna, Korwil Jakarta Erwin Nasution, Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan, Korwil Jawa Tengah Budi, Penasehat Kornas Jefry Rasyid dan Nirwan Daud.

Selain itu, yang hadir juga dari perwakilan pemegang polis tim biru, Fie Mangiri, termasuk pemegang polis bumi diwakilkan oleh Warisiti, Prima dan Siti, sedangkan Asosiasi Agen Bumiputera (AABI) diwakili oleh Alex.

“Setelah kami sampai di PN Jakarta Selatan, para pemohon dan unsur AJB Bumiputera 1912, harus menerima pengumuman bahwa mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, peradilan ditutup sementara,” papar Yayat.